REKSA DANA
Mengapa kita perlu berinvestasi?
1. Adanya kebutuhan (baik saat ini maupun di masa datang) yang belum mampu untuk dipenuhi saat ini.
2. Adanya keinginan untuk menambah nilai asset atau untuk melindungi nilai asset yang sudah dimiliki.
3. Adanya Inflasi.
Ada banyak instrumen untuk investasi seperti, membeli emas, tanah, property, Reksa Dana, dll. Setiap investasi diharapkan mampu memberikan return lebih tinggi dari inflasi yang terjadi agar nilai uang/kekayaan yang ada tidak menurun.
Berinvestasi tidak harus dalam jumlah yang besar, dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kita sudah bisa berinvestasi di pasar modal melalui Reksa Dana.
Apa itu Reksa Dana?
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif. Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian. Bank Kustodian tersebut dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Manfaat Reksa Dana
1. Mempermudah investor/pemodal untuk berinvestasi di pasar modal.
2. Dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko.
3. Efisiensi waktu
setiap investasi selalu mengandung risiko, begitu juga dengan reksa dana, diantaranya:
1. Berkurangnya nilai unit penyertaan karena menurunnya nilai efek tersebut (saham, obligasi)
2. Risiko likuiditas, yaitu kesulitan dalam menyediakan uang tunai jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dimilikinya .
Jenis - jenis Reksa Dana sesuai kebijakan investasi:
1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, mengutamakan investasi pada Efek di pasar uang dengan orientasi pendapatan jangka pendek.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang, yang memberikan pendapatan secara tetap.
3. Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas/saham, berusaha mendapatkan capital gain dalam jangka panjang.
4. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang..
sumber :
UU RI No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 20 /DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syari'ah